Translate

Rabu, 03 April 2013

Bimbingan konseling Mahasiswa

Rabu, 3 April 2013


1. Program Bimbingan dalam Pendidikan Tinggi
Sebenarnya bimbingan yang diberikan kepada mahasiswa sudah sejak jaman dulu, dalam bentuk nasihat, petuah dan sebagainya. Namun, membutuhkan bimbingan. Hanya pada jaman itu diberikan akhir-akhir ini kebutuhan akan bantuan yang lebih bersifat profesional makin dirasakan. Hal itu dikarenakan oleh berbagai faktor, antara lain:
a. Perkembangan, perubahan dan kemajuan jaman yang memberi permasalahan, tantangan maupun tuntutan barn kepada individu;
b. Goyahnya nilai-nilai, norma-norma dan sistem nilai dunia yang telah menjadi pedoman akibat akulturasi kebudayaan;
c. Perkembangan teknologi yang menggoncangkan dunia kerja sehingga mempersukar proses persiapan memasuki kerja.
Mengapa mahasiswa perlu bimbingan? Karena dunia mahasiswa adalah dunia yang penuh dengan kesukaran, tantangan dan godaan, akan tetapi dunia mahasiswa itu juga merupakan masa-masa yang indah. Pada masa itu, orang seakan-akan berani menghadapi apa pun dan hidupnya penuh harapan; hanya seringkali mereka lupa, keseimbangan. Kekecewaan yang dialami, godaan yang tidak dapat diatasi, kejatuhan (baik dalam studi maupun pergaulan) dapat menghancurkan masa depan mahasiswa.
Biasanya, sikap-sikap yang kurang sehat tersebut merupakan akibat kelemahan dalam pendidikan keluarga, seperti kurang percaya diri, manja, tidak tabah, dan lain-lain. Selain itu, struktur, sistem, ukuran dan spesialisasi yang ada di perguruan tinggi seringkali menyebabkan mahasiswa kurang diperhatikan, seperti sifat-sifat pribadi beserta pergumulan batinnya yang kurang mendapat tempat, juga akan mempengaruhi studinya.
Tujuan akhir dari bimbingan dan konseling di perguruan tinggi sama dengan pemberian bimbingan di sekolah lanjutan, antara lain:
a. Membantu manusia muda untuk dapat mengatur hidupnya sendiri;
b. Mengembangkan kepribadiannya sesuai dengan potensi-potensi yang dimilikinya;
c. Mengintegrasikan studinya dalam pola kehidupan;
d. Merencanakan masa depannya dengan mengingat situasi hidupnya yang konkrit;
e. Menolong memperlancar dan meningkatkan efisiensi dari proses pendidikan;
f. Membantu pengenalan diri sendiri dalam pemilihan bidang pekerjaan maupun jurusan studi, dan lain-lain .

2. Ruang Lingkup Tugas Konselor Dan Dosen Pembimbing
1. Kegiatan Akademis
a. Membantu mahasiswa menyusun perencanaan kegiatan belajarnya, dan dalam memilih mata kuliah setiap semester.
b. Memantau perkembangan prestasi mahasiswa dengan menyusun pertemuan berkala.
c. Membantu mahasiswa dalam memahami peraturan-peraturan akademik.
d. Membantu menyelesaikan masalah-masalah akademis yang dihadapi mahasiswa.
2. Kegiatan Non-Akademis
a. Membantu mahasiswa menyelesaikan hambatan-hambatan dalam sosialisasi.
b. Membantu mahasiswa dalam mengatasi masalah-masalah fisik dan psikis.
c. Membantu mahasiswa menyesuaikan diri dengan lingkungan/ kehidupan kampus.
d. Memberi nasehat terhadap masalah-masalah keluarga yang dihadapi oleh mahasiswa.

3. Peran BK dan Penasehat Akademik
1). Bimbingan dan Konseling
Bimbingan dan konseling (BK) adalah proses pemberian bantuan secara sistematis dan intensif yang dilakukan oleh dosen yang bertugas khusus itu kepada mahasiswa dalam rangka pengembangan pribadi, sosial, dan ketrampilan belajar (learning skill) demi karir masa depannya, yang dilakukan oleh tim yang bertugas khusus untuk itu.
a. Tujuan
Membantu mahasiswa dalam :
a) Mewujudkan potensi dirinya secara optimal, baik untuk kepentingan dirinya maupun masyarakat.
b) Menempatkan dan menyesuaikan diri dengan lingkungannya secara konstruktif.
c) Memecahkan persoalan yang dihadapinya secara realistis.
d) Mengambil keputusan mengenai berbagai pilihan secara rasional.
e) Melaksanakan keputusan secara konkrit dan bertanggung jawab atas keputusan yang ditetapkan.
f) Menyusun rencana untuk masa depan yang lebih baik.
b. Fungsi
Fungsi Bimbingan dan Konseling serta Penasehat Akademik sebagai berikut :
a) Penyaluran: bimbingan berfungsi dalam membantu mahasiswa mendapatkan lingkungan yang sesuai dengan keadaan dirinya.
b) Penyesuaian (adaptasi): bimbingan berfungsi dalam rangka membantu mahasiswa menyesuaikan diri dengan lingkungannya, baik lingkungan sosial pemukiman maupun lingkungan belajar.
c) Pencegahan: bimbingan berfungsi dalam rangka membantu mahasiswa menghindari kemungkinan terjadinya hambatan dalam perkembangan diri untuk mencapai sukses belajar.
d) Pengembangan: bimbingan berfungsi dalam membantu mahasiswa mengembangkan dirinya secara optimal dalam mencapai sukses belajar.
e) Perbaikan: bimbingan berfungsi dalam membantu mahasiswa memperbaiki kondisinya yang dipandang kurang memadai.
f) Pengadaptasian: bimbingan berfungsi dalam membantu Universitas menyesuaikan kebijaksanaan dengan keadaan mahasiswa.
g) Petugas bimbingan dan konseling tetap menjaga kerahasiaan dari mahasiswa yang terkait dengan keperluan bimbingan dan konseling itu.
c. Program Layanan
Program Layanan meliputi:
a) Pengumpulan data mahasiswa baik akademik maupun non akademik.
b) Pemberian informasi kepada mahasiswa tentang berbagai hal yang berguna bagi pengembangan pribadi, sosial, studi dan karier mahasiswa.
c) Pemberian pelatihan kepada mahasiswa secara kelompok untuk pengembangan pribadi, sosial, studi dan kariernya.
d) Pelayanan bantuan pemecahan masalah, baik yang bersifat akademik maupun non akademik melalui konseling / konsultasi.
e) Pemberian layanan rujukan kepada mahasiswa yang permasalahannya tidak teratasi oleh petugas bimbingan atau dosen konselor.
f) Pemberian pelatihan dan konsultasi kepada dosen penasehat akademik sehubungan dengan proses bimbingan dan konseling kepada mahasiswa yang menjadi asuhannya.
g) Pemberian informasi kepada pimpinan universitas fakultas jurusan, program diploma dan program pascasarjana tentang berbagai karakteristik terkait tingkat keberhasilan belajar mahasiswa secara umum.
d. Lain – Lain
a) Petugas Bimbingan dan Konseling harus melaporkan tugasnya secara berkala kepada pimpinan universitas.
b) Dosen Konselor di fakultas, jurusan, program diploma dan program pascasarjana harus melaporkan tugasnya secara berkala kepada pimpinan yang berkait.
c) Pimpinan universitas harus memperhatikan hak-hak petugas Bimbingan dan Konseling.
d) Pimpinan fakultas, jurusan, program diploma dan pascasarjana harus memperhatikan hak-hak Dosen Konseling.
2). Penasehat Akademik
Penasehat Akademik (PA) adalah dosen yang memberikan bantuan berupa nasehat akademik kepada mahasiswa, sesuai dengan program studinya, untuk meningkatkan kemampuan akademik mahasiswa, sehingga program studinya selesai dengan baik.
1. Tugas
Penasehat Akademik bertugas:
a) Memberikan informasi tentang pemanfaatan sarana dan prasarana penunjang bagi kegiatan akademik dan non akademik.
b) Membantu mahasiswa dalam mengatasi masalah-masalah akademik.
c) Membantu mahasiswa dalam mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar yang baik (ketrampilan belajar) sehingga tumbuh kemandirian belajar untuk keberhasilan studinya sebagai seorang ahli.
d) Memberi rekomendasi tentang tingkat keberhasilan belajar mahasiswa untuk keperluan tertentu.
e) Membantu mahasiswa dalam mengembangkan kepribadian menuju terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya yang berwawasan, berfikir dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Agama, Kebangsaan serta adat dan berbagai norma positif lainnya.
f) Membantu mahasiswa mengembangkan wawasan belajar keilmuan secara mandiri sepanjang hayat.
g) Memberi peringatan tentang evaluasi akademik terhadap mahasiswa yang IP-nya selama 2 (dua) semester berturut-turut kurang dari 2 (dua) dan sks yang dicapai kurang dari 24 sks.
2. Pada saat registrasi akademik setiap awal semester, PA berkewajiban melaksanakan tugas kepenasehatanya dengan kegiatan antara lain :
a) Memproses pengisian KRS dan bertanggung jawab atas kebenaran isinya.
b) Menetapkan kebenaran jumlah kredit yang boleh diambil mahasiswa dalam semester yang bersangkutan dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.
c) Meneliti dan memberi persetujuan terhadap studi semester yang direncanakan oleh mahasiswa dalam KRS.
d) Pada saat menetapkan jumlah beban studi PA wajib memberikan penjelasan secukupnya atas ketetapan yang diambil oleh mahasiswa agar mahasiswa dapat menyadari dan menerima penetapan tersebut dengan penuh perhatian dan pengertian.
3. Dalam melaksanakan tugasnya, dosen PA tiap semester memperhatikan hasil belajar :
a) Mahasiswa asuhannya secara perorangan atau kelompok.
b) Semua mahasiswa fakultas / jurusan yang bersangkutan secara kelompok untuk angkatan tahun yang bersangkutan atau sebelumnya
4. Penasehat akademik dapat meminta bantuan kepada unit-unit kerja lainnya (antara lain Bimbingan dan Konseling) dalam rangka kepenasehatan.
5. Kegiatan kepenasehatan dalam bidang akademik dikoordinir oleh PD I, sedang dalam masalah non akademik dikoordinir oleh PD III.
6. Setiap dosen Pembimbing Akademik harus selalu memperhatikan Kode Etik Kehidupan Kampus.
7. Administrasi kepenasehatan dikembangkan melalui berbagai daftar dan kartu. Jenis dan kegunaan daftar dan kartu tersebut harus dipahami oleh Penasehat Akademik.
a. Yang dimaksud dengan daftar adalah:
1. Daftar nama mahasiswa.
2. Daftar hadir perkuliahan mahasiswa
3. Daftar nilai ujian
b. Yang dimaksud dengan kartu adalah:
1. Kartu Rencana Studi (KRS) Yang mencatat semua mata kuliah yang diprogramkan (diambil oleh mahasiswa yang bersangkutan) pada masing-maing semester.
2. Kartu Perubahan Rencana Studi (KPRS) yang mencatat semua perubahan pengambilan beban berban studi setelah diadakan konsultasi.
3. Kartu Hasil Studi (KHS) yang mencatat nilai yang diperoleh mahasiswa bagi mata kuliah yang diprogram dalam KRS.
4. Kartu Pribadi / perkembangan Akademik Mahasiswa (KPAM) yang digunakan untuk mencatat data pribadi mahasiswa.
a. Dalam batas-batas kemungkinan serta pertimbangan efisien, jenis-jenis kartu seperti tersebut pada butir 7.b dapat dicetak/ dijadikan dalam satu kartu.
b. Masing-masing fakultas dapat mengembangkan daftar dan kartu lain, selain yang tersebut pada nomor 7a dan7b.
8. Lain-lain
a. Setiap petugas penasehat akademik wajib melaporkan tugasnya secara berkala kepada pimpinan fakultas, jurusan, diploma dan pascasarjana.
b. Pimpinan fakultas, jurusan, diploma, dan pascasarjana harus memperhatikan hak-hak dosen Penasihat Akademik.